Mario Dandy Bersaksi di Sidang Rafael Alun tanpa Disumpah, Sempat Keberatan Beri Keterangan
Hukum | 6 November 2023, 16:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satriyo sempat menolak memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu Mario sampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan Senin (6/11/2023).
Mulanya hakim menyebutkan Mario Dandy akan menjadi saksi dan meminta untuk disumpah guna memberikan keterangan di persidangan.
Namun Mario mengaku dirinya merasa keberatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Saudara menjadi saksi ya, ini kalau saksi disumpah dulu jadi saksi Mario Dandy," kata hakim.
"Izin yang mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini," jawab Mario.
Mendengar jawaban Mario, hakim meminta pendapat jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menilai keterangan Mario dalam perkara ini sangat penting. Sehingga jaksa meminta Mario tetap memberikan keterangan tanpa disumpah.
"Sebagaimana saksi sebelumnya, saksi atas nama Christofer Dhyaksadarma, anak terdakwa. Adapun nanti memberikan keterangan kami mohon tidak disumpah, karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting dalam persidangan," kata Jaksa.
Baca Juga: Mario Dandy dan Kakak Bakal Bersaksi di Sidang Rafael Alun Hari Ini
Hakim kemudian menanyakan pendapat penasihat hukum Rafael.
Penasihat hukum Rafael Alun mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Mario selaku saksi.
"Dari penasihat hukum bagaimana?" tanya hakim.
"Pada dasarnya kami menyerahkan pada saksi mengenai ini, tapi kalau mengenai sumpah, meskipun tidak disumpah bisa didengar keterangannya, tetapi diperdengarkan pendapat saksi pribadi," ucap kuasa hukum Rafael Alun.
Hakim kembali mempertanyakan kesediaan Mario Dandy untuk bersaksi tanpa disumpah.
Akhirnya setelah sempat menolak, Mario pun bersedia memberikan kesaksiannya dalam perkara kasus gratifikasi Rafael Alun.
"Jadi saudara diharapkan memberikan keterangan tapi tidak disumpah, jadi saudara tidak berat kalau tidak disumpah itu ya apa adanya. Saudara bersedia memberikan keterangan tapi tidak disumpah?" tanya hakim ke Mario.
"Bersedia," jawab Mario.
“Jadi sodara diharapkan memberikan keterangan tetapi tidak disumpah. Artinya saudara tidak berat, kalau tidak disumpah ya ngomong apa adanya,” ujar hakim.
Baca Juga: Momen Mario Dandy Peluk Erat Rafael Alun saat Bertemu di Ruang Sidang Tipikor
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV