Cara Cek Nama DCT DPR RI, DPD, DPRD di Pemilu 2024 Beserta Profil dan CV Tiap Caleg
Rumah pemilu | 6 November 2023, 11:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan data nama-nama yang termasuk Daftar Calon Tetap (DCT) DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPR RI di Pemilu 2024.
Melansir laman kpu.go.id, DCT Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebanyak 9.917. Sementara, DCT Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebanyak 668 calon.
Pengumuman disampaikan melalui Konferensi Pers Penetapan DCT DPR RI dan DPD RI Pemilu 2024 di Media Centre KPU, Jumat (3/11/2023).
“Berdasarkan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU menyusun dan menetapkan DCT pada 3 November 2023,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Kini, masyarakat luas bisa melihat daftar nama DCT DPR, DPD, DPRD melalui website KPU yaitu melalui link infopemilu.kpu.go.id.
Masyarakat juga bisa meluhat profil singkat para caleg dari setiap partai yang sudah masuk dalam DCT Pemilu 2024.
Baca Juga: DPT Pemilu 2024 Ada 204 Juta Pemilih, Ini 5 Provinsi Tertinggi dan Terendah
Berikut cara cek DCT Pemilu 2024 di website KPU.
1. Cara Cek DCT DPD Pemilu 2024
- Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
- Setelah itu klik menu "Tahapan Pemilu"
- Kemudian, klik "Pencalonan DPD"
- Pilih menu "Daftar Calon Tetap DPD" di pojok kanan bawah
- Pilih daerah pilihan (Dapil) berapa yang ingin Anda cek di kolom "Pilih Wilayah"
- Setelah memilih wilayah, maka akan muncul nama-nama DCT DPD Pemilu 2024 sesuai partai dan nomor urut.
2. Cara Cek DCT DPR RI Pemilu 2024
- Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
- Setelah itu klik menu "Tahapan Pemilu"
- Kemudian, klik "Pencalonan DPR RI"
- Pilih menu "Daftar Calon Tetap DPR RI" di pojok kanan bawah
- Tentukan daerah pilihan (Dapil) berapa atau wilayah yang ingin Anda cek di kolom "Pilih Wilayah/Dapil"
- Setelah memilih wilayah, maka akan muncul nama-nama DCT DPR RI Pemilu 2024 sesuai partai dan nomor urut.
Baca Juga: Cara Cek DPT Pemilu 2024 Online untuk Melihat Sudah Terdaftar atau Belum dan Lokasi TPS-nya
3. Cara Cek DCT DPRD Provinsi Pemilu 2024
- Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
- Setelah itu klik menu "Tahapan Pemilu"
- Kemudian, klik "Pencalonan DPRD Provinsi"
- Pilih menu "Daftar Calon Tetap DPRD Provinsi" di pojok kanan bawah
- Pilih daerah pilihan (Dapil) berapa yang ingin Anda cek di kolom "Pilih Wilayah"
- Setelah memilih wilayah, maka akan muncul nama-nama DCT DPRD Provinsi Pemilu 2024 sesuai partai dan nomor urut.
4. Cara Cek DCT DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024
- Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
- Setelah itu klik menu "Tahapan Pemilu"
- Kemudian, klik "Pencalonan DPRD Kabupaten/Kota"
- Pilih menu "Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten/Kota" di pojok kanan bawah
- Pilih daerah pilihan (Dapil) berapa yang ingin Anda cek di kolom "Pilih Wilayah"
- Setelah memilih wilayah, maka akan muncul nama-nama DCT DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 sesuai partai dan nomor urut.
Baca Juga: Sudah Bisa Dilihat, Ini Cara Cek Lokasi TPS untuk Mencoblos saat Pemilu 2024
Cara Cek Profil dan CV Caleg DCT Pemilu 2024
Profil dan curriculum vitae (CV) caleg yang masuk daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 bisa dilihat dengan meng-klik menu "profil" di bawah kolom nama dan nomor urut.
Nantinya, jika masyarakat klik menu "profil" akan terlihat biografi, motivasi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, riwayat pekerjaan, riwayat pendidikan, riwayat organisasi hingga penghargaan yang didapat.
Kendati demikian, ada pula caleg yang tidak mau menampilkan profil dan CV. Hal itu bisa dilihat dalam menu profil yang ditampilkan di laman KPU berwarna merah.
Adapun notifikasi yang muncul di laman KPU yaitu "profil calon ini tidak bersedia untuk dipublikasi"
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan KPU hanya menampilkan profil calon yang sudah bersedia memublikasikan daftar riwayat hidup.
Pihaknya akan terlebih dulu meminta izin kepada partai politik buat membuka daftar riwayat hidup atau curiculum vitae para caleg yang masuk dalam DCT Pemilu 2024.
Menurut Hasyim, KPU mesti menaati ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) karena CV tersebut memuat sejumlah data pribadi.
"Mengapa harus ada persetujuan? Sekali lagi karena di dalam daftar riwayat hidup tersebut ada data pribadi yang dalam satu sisi menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga harus kita hormati bersama-sama," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Hasyim meyakini daftar riwayat hidup itu juga bisa menjadi modal bagi para caleg untuk mengenalkan diri mereka kepada masyarakat sebagai calon pemilih.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV