Mario Dandy dan Kakak Bakal Bersaksi di Sidang Rafael Alun Hari Ini
Hukum | 6 November 2023, 11:02 WIBKonsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Menurut Jaksa KPK, gratifikasi untuk Rafael Alun dan istrinya tersebut diterima secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013.
Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.
Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Bersaksi di Persidangan, Pegawai KPK yang Pernah Kerja di Perusahaan Rafael Alun Ngaku Punya Saham
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV