KPK Pastikan Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, Yakin Gugatan Ditolak Hakim
Hukum | 6 November 2023, 09:57 WIBDiberitakan sebelumnya, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), pada Selasa (10/10) lalu.
Gugatan Syarul terdaftar dengan Nomor Perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
Sementara itu, terkait gugatan praperadilan tersebut, sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya siap menghadapi.
"Silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (11/10).
Ali Fikri berharap, proses praperadilan itu tidak dilakukan sebagai upaya pihak beperkara, dalam hal ini Syahrul Yasin Limpo, untuk menghindari penyidikan.
Baca Juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan, KPK: Silakan, Kami Siap Hadapi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV