> >

KPK Pastikan Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, Yakin Gugatan Ditolak Hakim

Hukum | 6 November 2023, 09:57 WIB
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan pihaknya akan menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Sumber: Antara)

Diberitakan sebelumnya, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), pada Selasa (10/10) lalu.

Gugatan Syarul terdaftar dengan Nomor Perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh KPK.

Sementara itu, terkait gugatan praperadilan tersebut, sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya siap menghadapi.

 

"Silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (11/10).

Ali Fikri berharap, proses praperadilan itu tidak dilakukan sebagai upaya pihak beperkara, dalam hal ini Syahrul Yasin Limpo, untuk menghindari penyidikan.

Baca Juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan, KPK: Silakan, Kami Siap Hadapi


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU