Kejagung Cari Bukti Dana Rp40 Miliar yang Diduga Diterima Achsanul Qosasi Mengalir ke Pihak Lain
Hukum | 4 November 2023, 12:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung mencari alat bukti aliran dana ke pihak lain dari uang Rp40 miliar yang diduga diterima oleh anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ).
Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Ia menjelaskan, pihaknya mendalami kemungkinan uang korupsi proyek BTS 4G sebesar Rp 40 miliar yang diduga diterima anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengalir ke pihak lain.
"Sampai saat ini, hal itu (mengalir ke pihak lain) masih kami dalami. Kami masih mencari alat bukti ke mana aliran uang tersebut. Tentunya itu menjadi materi penyidikan kami," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung.
Baca Juga: Terima Uang Rp40 Miliar, Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS
Mengenai bukti bahwa Qosasi menerima uang sebear Rp40 miliar yang diduga terkait korupsi BTS 4G tersebut, Kuntadi enggan menjelaskan secara gamblang.
Tetapi, kata dia, yang pasti Kejagung telah mengantongi bukti bahwa Qosasi menerima dana sebesar Rp 40 miliar tersebut di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada 19 Juli 2022 silam.
"Terkait apa buktinya, itu terlalu teknis,” tuturnya, dikutip Kompas.com.
“Yang jelas kami memiliki bukti bahwa pada 19 (Juli) telah terjadi penyerahan sejumlah uang dan diterima yang bersangkutan, alat buktinya saksi, elektronik, dan surat."
Saat ini, Kejagung telah menetapkan Qosasi sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G, setelah penyidik Kejagung memeriksanya selama 3 jam sebagai saksi.
Baca Juga: Profil Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Aktif di Sepak Bola
"Tim penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com