Gerindra Duga Operasi Rahasia Gagalkan Gibran Cawapres Prabowo Libatkan Beberapa Elemen Masyarakat
Rumah pemilu | 4 November 2023, 07:39 WIB"Ada isu soal hak angket, apa disebut soal MKMK, padahal udah jelas kalau hak angket itu tidak bisa diajukan kepada keputusan MK,” tuturnya.
Sebab, lanjut dia, MK independen sebagai lembaga yudikatif, sebagaimana diatur di konstitusi kita.
Demikian pula dengan putusan MKMK, kata dia, ada yang menggiring putusan MKMK bisa membatalkan putusan MK.
“Padahal UUD kita itu mengatur bahwa putusan MK bersifat final dan putusan MK adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir," katanya.
Baca Juga: Jawab Ganjar dan Hasto soal Sepak Bola hingga Dugaan Penjegalan Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres
Ia mencontohkan kasus tindak pidana korupsi yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Saat itu, kata dia, Akil terbukti melakukan korupsi saat membuat putusan perkara terkait pilkada. Tapi, kasus rasuah tersebut tak lantas membatalkan putusan MK.
"Misalnya seperti mantan Ketua MK Akil Mochtar yang dalam tugasnya terbukti melakukan korupsi, tetapi putusannya dalam perkara sejumlah sengketa pilkada tak membatalkan putusan tersebut," katanya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV