Dituding Lakukan Operasi Rahasia Jegal Gibran, Pakar Hukum: Tujuan Kami Demokrasi Beradab
Hukum | 3 November 2023, 20:50 WIBKetiga, ia menjelaskan, ada dua pendapat hakim yang sebenarnya menolak, tapi dianggap menerima gugatan terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Yang 5 itu kan sebenarnya 2 putusannya atau 2 pendapat concurring opinion, yaitu alasan berbeda tapi ujungnya dianggap sama, nah anggapan sama itu keliru," tegas Bivitri.
Baca Juga: Sidang MKMK, PBHI Sebut Dokumen Perbaikan Gugatan Usia Capres-Cawapres Cacat Formil
Di sisi lain, juru bicara Tim Pemenangan Prabowo-Gibran, Wihadi Wiyanto mengatakan ada operasi rahasia yang ingin membatalkan pencalonan Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo.
"Ini masalah operasi rahasia, memang betul," kata Wihadi dalam kesempatan yang sama.
"Ini sesuatu hal yang memang menjadi sesuatu yang mungkin menjadi suatu operasi karena ini kaitannya dengan pencalonan presiden," urainya.
Menurut Wihadi, pihaknya akan tetap mengusung Prabowo-Gibran karena putusan MK sudah final.
"Saya kira keputusan ini tetap saja, kami tetap yakin tidak ada permasalahan dalam pencalonan Pak Prabowo dengan Gibran," jelasnya.
Ia menyebut, ada pihak dengan tujuan tertentu yang berharap MKMK bisa membatalkan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.
Sebagai informasi, hanya 3 hakim konstitusi yang menyetujui gugatan Perkara No 90/PUU-XXI/2023, yaitu Anwar Usman (Ketua merangkap Anggota), M. Guntur Hamzah (Anggota),bdan Manahan M.P. Sitompul (Anggota).
Sementara itu, 2 orang Hakim Konstitusi memiliki pendapat berbeda (concurring opinion), yaitu Enny Nurbaningsih (Anggota) dan Daniel Yusmic P. Foekh (Anggota)
Empat Hakim Konstitusi tegas menolak atau menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas gugatan untuk menurunkan batas usia capres-cawapres tersebut, yaitu Wahiduddin Adams (Anggota), Saldi Isra (Anggota), Arief Hidayat (Anggota), Suhartoyo (Anggota).
Baca Juga: Ketua MKMK Ungkap Hasil Pemeriksaan 3 Hakim MK: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan
Pada Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menggugat batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Permohonan itu diajukan mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqib Birru, yang ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV