Alex Tirta Jalani Pemeriksaan Terkait Penyewa Rumah Jalan Kertanegara Nomor 46
Hukum | 3 November 2023, 15:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Alex Tirta terkait dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pemeriksaan terhadap Alex Tirta, selaku penyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, hingga saat ini masih berlangsung.
"Tadi jam 10 (WIB) atas nama salah satu saksi yang merupakan penyewa dari rumah Kertanegara nomor 46," kata Ade dalam keterangannya kepada awak media.
"Jadi kita mintai keterangan, dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan hasil pemeriksaan terhadap pemilik rumah Kertanegara nomor 46 atas nama E yang beberapa waktu lalu kita telah lakukan pemeriksaan dan didapatkan keterangan dari saksi E bahwa rumah Kertanegara disewa sejak tahun 2020 dari saksi Alex Tirta yang saat ini kita lakukan pemeriksaan."
"Saat ini masih berlangsung pemeriksaan di lantai 21 Gedung Promoter di ruang pemeriksa subdit tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Ade menambahkan, dalam penyidikan kasus ini, hingga saat ini, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 67 orang saksi dan 5 orang ahli.
Ahli-ahli yang dilibatkan dalam kasus ini adalah ahli pidana, ahli pakar mikroekspresi dan ahli hukum acara.
Baca Juga: Alex Tirta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya soal Sewakan Rumah ke Firli Bahuri
"Yang kedua, sampai dengan hari Jumat tanggal 3 November 2023, sejak dimulainya penyidikan atas tindak pidana korupsi yang terjadi, penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap 67 orang saksi dan 5 orang ahli," lanjutnya.
"Di mana ahli yang dilibatkan dari 5 orang ini adalah tiga orang ahli pidana, kemudian satu ahli pakar mikroekspresi dan yang terakhir adalah ahli hukum acara."
"Saat ini tim sedang melakukan koordinasi dengan satu tambahan ahli lagi yaitu hukum acara dalam kasus yang dimaksud," ujar Ade.
Seperti yang diketahui, Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
Sebelumnya, Alex Tirta sempat dipanggil untuk pemeriksaan pada Rabu (1/11/2023) kemarin namun berhalangan untuk hadir.
Pemeriksaan terhadap Alex Tirta ini terkait rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang digeledah oleh Polisi pada Kamis (26/10/2023) lalu.
Polda Metro Jaya menyebut rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu diduga menjadi safe house Ketua KPK Firli Bahuri atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E.
Baca Juga: Polisi Periksa Alex Tirta Terkait Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL oleh Pimpinan KPK
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV