Daftar Nama Lain Panji Gumilang Menurut Polisi, Dipakai untuk Ribuan Transaksi
Hukum | 3 November 2023, 06:05 WIBPenyidik menemukan adanya rekening Bank Mandiri yang menunjukkan dana masuk senilai Rp900 miliar, dan transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan 223 miliar.
“Sehingga kalau kami lihat in-out dalam transaksi TPPU total kerugian ditimbulkan oleh APG sekitar Rp1,1 triliun,” kata Whisnu.
Namun, sambung dia, penyidik masih mendalami terkait dengan jumlah nyata kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal Panji Gumilang, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan dari perkara tersebut.
Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Pencucian dan Penggelapan Uang Yayasan
Whisnu menyatakan, hasil gelar perkara penyidik menunjukkan bahwa Panji Gumilang memenuhi unsur melanggar Pasal 372 dengan ancaman empat tahun.
Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lalu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG memenuhi pasal-pasal tersebut dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," kata Whisnu.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV