Tok! Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Hukum | 2 November 2023, 18:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair periode 2011-2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetap dilanjutkan.
“Eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).
Dikutip dari Tribunnews.com, Tumpanuli menilai bukti-bukti yang dihadirkan KPK dalam menjerat Karen sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara bukti-bukti yang dihadirkan Karen dan kuasa hukumnya, lemah.
Tak hanya itu, Tumpanuli menyebut kasus korupsi pengadaan LNG telah menyebabkan kerugian bagi negara.
Baca Juga: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Melawan Gugat KPK
Diberitakan sebelumnya, Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut dilayangkan Karen karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG pada periode 2011-2021.
Gugatan praperadilan yang diajukan Karen didaftarkan dengan Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Adapun dalam kasus ini, KPK menduga Karen melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,1 triliun.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com