Tes Kesehatan Haji 2024 Segera Dibuka, Jika Tak Lolos Keberangkatan Ditunda Setahun
Humaniora | 2 November 2023, 14:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama akan segera membuka pemeriksaan kesehatan tahap pertama bagi jemaah haji 1445 H/2024 M, yakni pada November 2023.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, pihaknya akan merilis daftar jemaah yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji.
Menurut Hilman, Kemenag sudah menyusun data jemaah untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi.
Jemaah juga sudah bisa melihat perkiraan keberangkatannya melalui Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).
"Jika termasuk yang akan berangkat 2024, jemaah diimbau untuk mulai menjaga kesehatan. Jaga kesehatan dari aspek mendasar, mulai dari menjaga makanan dan olah raga," kata Hilman di Jakarta seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (1/11/2023).
"Kita juga akan segera sampaikan ke publik, di mana saja dan berapa biaya yang dikeluarkan jemaah saat pemeriksaan kesehatan. Kita akan sampaikan ke publik bahwa pemeriksaan sudah bisa dilakukan," tambahnya.
Baca Juga: Pemilik Kota Kasablanka dan Gandaria City Bangun Superblok di IKN, Investasinya Rp5 T
Ia menuturkan, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan dalam dua tahap.
Tujuannya agar rentang pemeriksaan tahap satu dan tahap kedua bisa dimanfaatkan oleh jemaah haji untuk menjaga dan memulihkan kesehatannya.
Lantas, bagaimana dengan jemaah yang setelah dilakukan pemeriksaan tidak memenuhi syarat istitha`ah kesehatan?
"Jika saat pemeriksaan kesehatan pada tahun ini sakit, tidak harus dipaksakan. Bisa berangkat tahun berikutnya," ujar Hilman.
Jika seorang jemaah tidak memungkinkan berangkat lagi, misalnya, karena ada komorbid yang berat, maka ada skema pelimpahan porsi.
"Ketentuan mengatur bahwa pelimpahan bisa diberikan kepada ahli waris yang ada pertalian darah," ucap Hilman.
Baca Juga: Momen Jokowi Tinjau Pembangunan IKN dari Atas Kantor Presiden
Kemenag juga akan memasukkan latihan fisik dalam Manasik Haji 2024.
Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat mengatakan, haji adalah ibadah fisik.
Sehingga jemaah haji juga perlu mempersiapkan kemampuan fisik saat akan menjalani ibadah haji.
“Orientasi manasik kita selama ini lebih ke bacaan dan hafalan doa. Kita coba perkenalkan manasik juga latihan fisik. Sebelum bermanasik, jenaah diminta jalan kaki dulu,” kata Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
“Haji adalah ibadah fisik, bukan ibadah bacaan (semata),” imbuhnya.
Ia menerangkan, isu kesehatan jemaah menjadi salah satu perhatian Kementerian Agama dalam melakukan persiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Baca Juga: Cara Cek Keberangkatan Haji secara Online Gunakan HP dengan Nomor Porsi
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menggelar mudzakarah yang secara khusus membahas tentang syarat istitha’ah kesehatan jemaah haji.
Mudzakarah Perhajian, lanjut Arsad, telah menghasilkan sembilan rekomendasi yang menitikberatkan kepada penguatan istitha`ah kesehatan jemaah haji.
Salah satu rekomendasi itu adalah Kementerian Kesehatan agar menerapkan istitha`ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha`ah Kesehatan Jemaah Haji atau perubahannya.
Kemenag juga meminta Kementerian Kesehatan agar melakukan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL).
“Kementerian Kesehatan juga direkomendasikan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan istitha`ah kesehatan Jemaah Haji,” tuturnya.
Baca Juga: Cerita Jokowi Minta Tambahan Kuota Haji Saat Makan Siang Bersama Pangeran Salman
Arsad melanjutkan, istitha`ah kesehatan akan menjadi perhatian bersama, yakni pemerintah, jemaah, dan juga masyarakat.
Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang akan memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha`ah kesehatan haji kepada jemaah haji.
Dua hal itu akan dilakukan melalui penyuluhan kesehatan serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan Ormas Islam.
Kementerian Agama Kabupaten/Kota juga diminta membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jemaah haji terkait istitha'ah kesehatan, baik yang memenuhi kriteria atau yang tidak.
“Materi istitha'ah kesehatan dan fikih haji lansia juga akan dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama. Sehingga, jemaah haji bisa mendapatkan pemahaman lebih komprehensif,” tandasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :