> >

Bivitri: Secara Prinsip, Putusan MKMK Tidak akan Berpengaruh Pada Pencalonan Gibran

Rumah pemilu | 2 November 2023, 10:15 WIB
Bakal capres dan cawapres dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka, mengangkat tangan setelah mendaftarkan diri di kantor KPU di Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. (Sumber: AP Photo/Tatan Syuflana)

“Karena itu juga mereka (MKMK -red) sudah membuat kebijakan untuk mempercepat pengambilan keputusan 7 November karena ada batas memperhatikan jadwal Pemilu tersebut,” kata Bivitri.

“Walaupun menurut peraturan itu maksimal bekerja 30 hari, tapi mereka mempercepatnya melihat situasi politik seperti ini.”

Sebagai informasi, putusan dari MKMK menjadi jawaban yang ditunggu oleh publik buntut dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dalam posisinya sebagai majelis dalam sidang gugatan syarat untuk maju Pilpres 2024. Pasalnya, Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka, bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Sejumlah pihak menduga ada konflik kepentingan dari eksistensi Anwar Usman dalam majelis untuk bisa memuluskan Gibran maju di Pilpres 2024.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU