> >

Bacakan Pleidoi, Johnny G Plate: Apakah Benar Saya Dituduh sebagai Koruptor karena Alasan Politik?

Hukum | 1 November 2023, 19:35 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Johnny G Plate menyampaikan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (1/11). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp17 miliar.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

JPU menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate memutuskan bahwa Johnny bersalah.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Sunarwan.

Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Johnny juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata JPU melanjutkan.

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Pengacara Sebut Tuntutan Jaksa ke Johnny Plate Tak Bisa Dibuktikan di Persidangan



 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU