Bawaslu Ingatkan untuk Tidak Lakukan Kegiatan Berunsur Kampanye Mulai 4 hingga 27 November 2023
Rumah pemilu | 1 November 2023, 11:16 WIB
“Dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.”
Ia juga menuturkan bahwa waktu pemasanganan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye, yaitu mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV