> >

Bawaslu Ingatkan untuk Tidak Lakukan Kegiatan Berunsur Kampanye Mulai 4 hingga 27 November 2023

Rumah pemilu | 1 November 2023, 11:16 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Vitorio Mantalean/Kompas.com)

 

“Dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.”

Ia juga menuturkan bahwa waktu pemasanganan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye, yaitu mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU