> >

Putusan Batas Usia Capres Disebut Bikin Gaduh Pesta Demokrasi, MKMK Didesak Punya Keberanian

Hukum | 1 November 2023, 07:45 WIB
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terdiri dari hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams (kiri), pendiri MK Jimly Asshiddiqie (tengah) selaku perwakilan tokoh masyarakat, dan eks anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (kanan) selaku perwakilan akademisi, dalam sidang perdana MKMK beragendakan klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres, Kamis (26/10/2023). (Sumber: KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Menanggapi permintaan Hesti, anggota MKMK Wahiduddin Adams memastikan akan menerima pendapat pemohon untuk menerapkan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman di dalam persidangan tersebut.

“Mandat kepada kami patokannya PMK 1 2023, kemudian tidak saja PMK tapi juga UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman,” kata Wahiduddin.

Seperti diketahui, Hesti Armiwulan merupakan anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) bersama dengan 15 guru besar lainnya yang juga merupakan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Denny Indrayana: Putusan MK soal Usia Capres Kejahatan Terencana, Megaskandal Mahkamah Keluarga

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU