> >

Komisi II DPR Setujui Rancangan PKPU terkait Usia Capres-Cawapres

Rumah pemilu | 1 November 2023, 01:22 WIB
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam rapat dengar pendapat pada Selasa (31/10/2023) malam.

DPR menyetujui rancangan PKPU yang sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, itu diikuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat, Selasa malam.

Komisi II DPR juga menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), yakni rancangan Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta rancangan Perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilihan umum.

"Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu RI memperhatikan catatan dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI," kata Doli, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ketua MKMK Ungkap Hasil Pemeriksaan 3 Hakim MK: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan

Sebelumnya dalam rapat yang sama, Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang mempertanyakan keabsahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 saat masa pendaftaran bacapres dan bacawapres pada 19 Oktober 2023.

"Saya tidak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi saya ingin jawaban yang konkret dari KPU. Apakah PKPU Nomor 19/2023 masih berlaku atau tidak, apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih berlaku?" katanya.

Sebagaimana telah diberitakan, KPU telah menetapkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga mengatur persyaratan bakal capres dan cawapres. 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU