> >

Denny Indrayana Sebut Putusan Usia Capres Libatkan Ketua MK, Gibran, hingga Kantor Kepresidenan

Hukum | 31 Oktober 2023, 12:09 WIB
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). (Sumber: Dian Erika/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat Denny Indrayana menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres melibatkan tiga elemen tertinggi.

Adapun elemen tertinggi yang dimaksud Denny Indrayana tersebut yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan anaknya Gibran Rakabuming Raka, serta kantor Kepresidenan.

Demikian disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu selaku pelapor dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK atau MKMK pada Selasa (31/10/2023).

Baca Juga: Denny Indrayana: Putusan MK soal Usia Capres Kejahatan Terencana, Megaskandal Mahkamah Keluarga

“Pertama, orang nomor satu, yaitu the first chief justice Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Denny Indrayana dalam persidangan. 

“Kedua, untuk kepentingan langsung pihak keluarganya, yaitu the first family, keluarga Presiden RI Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka. Ketiga, demi menduduki posisi di lembaga kepresidenan, yaitu the first office, Kantor Kepresidenan RI.”

Denny pun menegaskan bahwa putusan MK soal batas usia capres dan cawapres tersebut terindikasi merupakan hasil kejahatan terencana dan terorganisir.

"Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terogranisir,” ujar Denny yang hadir di persidangan melalui online. 

“Planned and organized crime, sehingga layak pelapor anggap sebagai megaskandal Mahkamah Keluarga.”

Baca Juga: 16 Guru Besar Desak MKMK Sanksi Berat Anwar Usman: Diduga Langgar Etik, MK Telah Dicoreng Marwahnya

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU