3 TNI Pembunuh Imam Masykur Raup Ratusan Juta dari Aksinya Peras Pemilik Toko Obat, Begini Modusnya
Hukum | 31 Oktober 2023, 09:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga anggota TNI AD pembunuh Imam Masykur berhasil meraup uang senilai ratusan juta rupiah dari aksinya melakukan pemerasan terhadap para korbannya yang merupakan pemilik toko obat.
Adapun tiga anggota TNI AD yang dimaksud yakni Praka Riswandi Manik yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.
Kemudian, Praka Heri Sandi yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir yang merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Baca Juga: 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Demikian hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengungkapkan aksi ketiga anggota TNI AD yang melakukan penggerebekan terhadap toko obat itu sudah dilakukan sebanyak 14 kali.
Mereka melakukan demikian sudah hampir setahun. Dimulai sejak April 2022 hingga Agustus 2023. Adapun tujuannya yakni untuk mendapat keuntungan dengan cara memeras para korban.
"Bahwa sejak April 2022 hingga Agustus 2023 para terdakwa telah melakukan penggerebekan di toko obat sebanyak 14 kali," ucap Upen dalam peridangan, seperti dikutip dari Kompas.com pada Senin (30/10/2023).
Upen menuturkan para pemilik toko yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang itu kemudian dimintai sejumlah uang dengan dalih sebagai tutup mulut.
Baca Juga: Pakai Seragam Dinas Militer, 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tertunduk saat Disidang
Upen menyebut, demi memuluskan aksinya melakukan pemerasan, tiga anggota TNI itu menipu para pemilik toko. Mereka mengaku sebagai polisi setiap kali menggerebek dan memeras toko obat ilegal itu.
Ketiga anggota TNI itu, kata Upen, bahkan sampai membuat surat tugas palsu. Aksi para terdakwa pun tak tanggung-tanggung, mereka bahkan sampai berinisiatif membentuk tim modus buser kepolisian.
"Mereka menggunakan surat perintah tugas kepolisian palsu yang dibuat oleh terdakwa tiga (Praka Jasmowir) dengan peran-perannya masing-masing," ucap Upen.
Selain membuat surat tugas palsu, ketiga terdakwa juga memalsukan pangkat kepolisian sesuai dengan keahliannya masing-masing.
Praka Riswandi berperan sebagai kepala unit kepolisian, Heri sebagai anggota kepolisian atau driver, Jasmowir sebagai wakil kepala unit kepolisian dan saksi 6 (ZS) sebagai pendamping atau OB.
Baca Juga: 3 Anggota TNI AD Pembunuh Imam Masykur Bakal Dipecat, Ternyata Tak Terima Gaji Sejak Jadi Tersangka
Seperti diketahui, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir merupakan pelaku penculikan, pemerasan dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.
Imam Masykur adalah seorang perantau asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang diyakini menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.
Para pelaku menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dijaga di sekitaran Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.
Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke dalam mobil. Tiga prajurit itu juga mengaku sebagai polisi kepada warga saat menangkap Imam.
Di dalam mobil, para pelaku menganiaya Imam Masykur sembari memeras korban. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban meminta uang Rp50 juta.
Baca Juga: Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Ternyata Sudah 14 Kali Culik dan Peras Penjaga Toko Kosmetik
Mereka mengancam jika uang yang diminta tidak segera diberikan, maka Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.
Keluarga korban sempat meminta waktu kepada para pelaku, tetapi nyawa Imam Masykur tidak tertolong.
Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com