Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan
Hukum | 30 Oktober 2023, 09:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus dugaan penistaan agama yakni Panji Gumilang beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka Panji Gumilang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat untuk proses persidangan.
Baca Juga: Pelapor Berencana Cabut Laporan Panji Gumilang karena Berniat Tobat, Polisi Pastikan Kasus Berlanjut
Sebelum dilimpahkan, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
"Pada hari ini, penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu," kata Djuhandhani dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Djuhandani menyebut barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan meliputi video, alat-alat yang digunakan saat menyampaikan informasi, termasuk laptop dan CCTV yang ada pada saat kejadian.
“Setelah melaksanakan uji laboratorium (forensik), kemudian hasil dari labfor juga kita serahkan semua ke kejaksaan,” ujar Djuhandani.
Baca Juga: Laporan Dicabut, Polisi: Kasus Penistaan Panji Gumilang Tetap Diproses
Sebelumnya, berkas perkara tersangka Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (26/10/2023). Hal itu setelah dilakukan dua kali pelimpahan berkas pada Rabu (16/8) dan pada Jumat (22/9).
Adapun Panji Gumilang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) Subsidair Pasal 14 ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini bergulir sejak Polri menerima tiga laporan polisi. Ketiga laporan tersebut, yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri dengan pelapor Muhammad Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri atas nama pelapor Ken Setiawan dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar atas nama pelapor Ruslan Abdul Gani.
Baca Juga: Bareskrim Polri Blokir 96 Rekening Panji Gumilang Terkait Kasus Pencucian Uang, Ini Alasannya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV