> >

Hasto: PDI-P Sedih dan Terluka Hati, Beri Privilese Besar ke Jokowi, tetapi Ditinggalkan

Rumah pemilu | 29 Oktober 2023, 18:27 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan atau PDI-P Hasto Kristiyanto di DPP PDI-P, Rabu (18/10/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas,tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengaku partainya tengah merasa sedih dan terluka karena merasa "ditinggalkan" oleh kadernya yang menjabat sebagai Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Hal tersebut disampaikan Hasto sehubungan manuver Presiden Jokowi yang merestui putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto, pesaing Ganjar Pranowo yang diusung PDI-P.

Kata Hasto, tidak sedikit kalangan akar rumput di PDI-P yang tidak percaya kader terbaiknya itu berpaling dari partai tersebut.

"PDI Perjuangan saat ini dalam suasana sedih, luka hati yang perih, dan berpasrah pada Tuhan dan Rakyat Indonesia atas apa yang terjadi saat ini,” kata Hasto, Minggu (29/10/2023).

Baca Juga: Hasto PDIP Singgung Kecurangan: Siapa Berproses Politik dengan Menanam Angin, akan Menuai Badai

Hasto menyebut PDI-P telah memberi privilese "yang begitu besar" kepada Jokowi dan keluarganya. Ia menyebut simpatisan PDI-P dan akar rumput telah mendukung Jokowi sejak menjadi wali kota Surakarta hingga menjadi presiden.

“Ketika DPP Partai bertemu dengan jajaran anak ranting dan ranting sebagai struktur Partai paling bawah, banyak yang tidak percaya bahwa ini bisa terjadi,” kata Hasto sebagaimana dikutip Kompas.com.

“Kami begitu mencintai dan memberikan privilege yang begitu besar kepada Presiden Jokowi dan keluarga, namun kami ditinggalkan karena masih ada permintaan lain yang berpotensi melanggar pranatan kebaikan dan Konstitusi,” lanjutnya.

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo menuai kontroversi di kalangan PDI-P karena salah satu putra Jokowi tersebut masih berstatus kader partai. Langkah Gibran dan Jokowi pun dinilai sejumlah pihak sebagai upaya melanggengkan dinasti politik.

Jalan mulus Gibran menjadai cawapres tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan cawapres berusia di bawah 50 tahun dengan syarat pernah menjadi kepala daerah dan terpilih lewat pemilu. Keputusan ini menuai kontroversi karena Ketua Hakim MK Anwar Usman adalah paman Gibran.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU