Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP, Lakukan Konfirmasi agar STNK Tidak Diblokir
Humaniora | 29 Oktober 2023, 16:48 WIBPemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan surat konfirmasi dari petugas. Pemilik kendaraan kemudian harus melakukan konfirmasi.
Konfirmasi dapat dilakukan secara online melalui laman https://etle-korlantas.info/id/confirm maksimal 8 hari setelah pelanggaran terjadi.
Apabila konfirmasi tidak dilakukan, STNK dapat diblokir secara sementara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com