> >

Tidak Padankan NIK dan NPWP sebelum 31 Desember 2023, Apa Konsekuensinya?

Humaniora | 29 Oktober 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Konsekuensi tidak memadankan NIK-NPWP sebelum 31 Desember 2023.  (Sumber: Indonesia.go.id)

Baca Juga: Ini Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang, Bisa Via Online

Yon menegaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, kantor pajak juga sudah menyediakan asistensi pemadanan, sehingga tak ada alasan wajib pajak belum melakukan pemadanan.

Pemadanan NIK dan NPWP ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan wajib pajak.

Identitas tunggal dinilai dapat memudahkan pelayanan perpajakan.

"Kita terus sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, semua pihak kita ajak agar segera melakukan proses validasi NIK-NPWP karena nanti ujung-ujungnya tetap untuk pelayanan kepada masyarakat," kata Yon dikutip dari Kontan, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Proses Dipermudah, Simak Cara Download dan Cetak KK Online Dukcapil Mandiri!

Cara Pemadanan NIK dan NPWP

Berikut langkah-langkah memadankan NIK dan NPWP secara online:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id. 
  • Selanjutnya pilih "Login". 
  • Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. 
  • Klik "Login".
  • Setelah berhasil, pilih menu "Profil". 
  • Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil". 
  • Lakukan "Logout" dari menu Profil. 
  • "Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia. 
  • Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com, Kontan


TERBARU