Sudah Bisa Dilihat, Ini Cara Cek Lokasi TPS untuk Mencoblos saat Pemilu 2024
Rumah pemilu | 28 Oktober 2023, 13:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan kurang dari empat bulan lagi. Masyarakat sudah bisa melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.
Pada Pemilu 2024, para pemilih akan memilih presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Kamis, 14 Februari 2024.
Seorang warga negara Indonesia bisa menjadi pemilih dalam pemilu jika memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, yaitu:
Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Cara Pindah TPS atau Memilih dalam Pemilu 2024 | SINAU
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Bagi pemilih yang belum mempunyai KTP-el (e-KTP), dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Masyarakat yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih dalam pemilu akan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU.
Bagi Anda yang sudah memenuhi syarat di atas, simak cara cek lokasi TPS untuk mencoblos di Pemilu 2024.
Baca Juga: Pemilu 2024 Memilih Apa Saja? Ini 5 Jenis Surat Suara dan Perbedaan Warnanya yang Wajib Diketahui
1. Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV