> >

Kapan Capres dan Cawapres Boleh Mulai Kampanye? Simak Tahapan Pilpres 2024 dari KPU Berikut

Rumah pemilu | 28 Oktober 2023, 13:12 WIB
Bendera partai politik, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Sumber: KOMPAS/AGUS SUSANTO)

Puncak pesta demokrasi berupa pemungutan dan penghitungan suara akan dilakukan pada 14 Februari hingga 15 Februari 2024.

Setelah itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ada tiga pasangan bacapres dan bacawapres yang kini telah diusung oleh koalisi partai politik. Pasangan Anies-Muhaimin didukung oleh Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Di sisi lain, Ganjar-Mahfud didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, dan Hanura.

Baca Juga: Tepis Anggapan Mahfud MD Salahgunakan Kekuasaan Jelang Pilpres, Sekjen PDIP: Kalau Kampanye ya Cuti

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU