> >

Setelah Pikir-pikir 7 Hari KPK Ajukan Banding atas Vonis 8 Tahun Lukas Enembe

Hukum | 28 Oktober 2023, 07:15 WIB
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) pagi. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Selain pidana penjara dan denda hakim Pengadilan Tipikor Jakarta turut menjatuhkan hukuman tambahan kepada Lukas Enembe yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900.

Baca Juga: Hal Memberatkan Vonis 8 Tahun Bui Lukas Enembe: Tidak Sopan dan Ucap Kata-kata Tak Pantas di Sidang

Uang pengganti tersebut harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," ujar hakim Rianto. 

Terakhir, majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas Enembe selama 5 tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku setelah Lukas selesai menjalankan hukuman penjara.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU