Ternyata Rumah Firli Bahuri di Kertanegara Tak Tercatat LHKPN, KPK Hormati Proses Hukum
Hukum | 27 Oktober 2023, 15:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rumah milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang digeledah polisi pada Kamis (26/10/2023) kemarin tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat tersebut.
Penyidik dari Polda Metro Jaya menggeledah rumah di Jalan Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu selama 2,5 jam.
Rumah Firli digeledah sehubungan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo.
Mengutip Kompas.com, setelah penyidik menggeledah rumah yang disebut milik Firli itu, terungkap bahwa purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut tercatat tidak memiliki rumah di Kertanegara. Dengan kata lain, rumah itu tidak masuk dalam LHKPN yang dilaporkan Firli Bahuri.
Bahkan menurut laporan tim jurnalis KompasTV Dipo Nurbahagia, berdasarkan informasi yang didapat di lapangan diketahui bahwa rumah Ketua KPK Firli Bahuri ini merupakan 'safe house'.
Baca Juga: Sederet Fakta Penggeledahan Rumah Ketua KPK: Firli Bersantai hingga Klaim Tidak Ada Barang Bukti
Selain rumah di Kertanegara, penyidik juga menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di kompleks Vila Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan. Penyidik tidak menemukan benda apa pun yang bisa dijadikan barang bukti dalam penggeledahan selama 4,5 jam ini.
Firli Bahuri tercatat memiliki aset tanah dan bangunan dengan nilai total Rp10.443.500.000 (10,4 miliar). Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 20 Februari 2023, Firli mengaku memiliki delapan unit tanah dan bangunan di Bandar Lampung dan Bekasi.
Sementara itu, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang sedang melibatkan Firli. Ali mengaku KPK akan kooperatif dengan penyidikan kepolisian.
"KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itu pun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali Fikri dikutip Antara.
"Sebelumnya kita ketahui bersama, Bapak Firli Bahuri juga secara kooperatif sudah hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri," lanjutnya.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Pemerasaan SYL Belum Ditetapkan, Eks Waketu KPK Saut Situmorang: Bisa Saja Strategi
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Antara