> >

Gibran Daftar Bacawapres Prabowo Masih Kader PDIP, Ketua KPU: Tak Ada Syarat Harus Anggota Partai

Rumah pemilu | 25 Oktober 2023, 17:41 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat mendampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat menghadiri acara PMII di Solo, Jumat (23/6/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara terkait status Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sekaligus kader PDIP, Gibran Rakabuming Raka yang dicalonkan sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Koalisi Indonesia Maju atau KIM. (Sumber: YouTube PMII Official )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara terkait status Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang masih tercatat sebagai kader PDI Perjuangan, sementara dirinya diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bacawapres Prabowo Subianto.

Sebagaimana diketahui, KIM yang mengusung Gibran sebagai bacawapres terdiri dari partai politik (parpol) Gerindra, Golkar, PAN, PPP, Demokrat, Gelora, Prima, Garuda, dan PSI.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai tidak ada masalah jika Gibran yang masih kader PDI-P didaftarkan sebagai bacawapres usungan partai lain.

Pasalnya, kata dia, tidak ada persyaratan khusus di dalam undang-undang yang mengatur bahwa bakal pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden harus anggota partai.

"Di dalam undang-undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon (presiden) harus anggota partai," kata Hasyim dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).

Menurut penjelasannya, persyaratan harus tergabung dalam keanggotaan partai dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) hanya berlaku bagi pencalonan anggota legislatif, baik tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Pemilihan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Ada Kolerasinya dengan Hubungan Mega-Jokowi?

Sebab itu, ia pun tak mempermasalahkan bacapres-bacawapres yang berasal dari partai maupun tidak berpartai.

"Yang akan diperiksa dan diverifikasi KPU hanya yang akan menjadi syarat calon. Karena itu (status kader partai politik) bukan menjadi syarat calon, maka tidak akan diperiksa KPU," ujarnya menegaskan, dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Indonesia Maju atau KIM telah sepakat mengusung Gibran yang merupakan kader PDIP, sebagai bacawapres Prabowo.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU