Jalani Pemeriksaan Kasus Pemerasan ke SYL, Firli Bahuri Didampingi Biro Hukum KPK
Hukum | 24 Oktober 2023, 18:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada hari ini, Selasa (25/10/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan selama pemeriksaan, Firli turut didampingi Biro Hukum KPK.
"Dalam pemeriksaan, saksi didampingi oleh Biro Hukum KPK RI," kata Ramadhan, dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).
Menurut penjelasannya, pemeriksaan terhadap Firli dilakukan di ruang pemeriksaan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri lantai 6 dan telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Ramadhan pun berujar, saat ini pemeriksaan terhadap Firli Bahuri masih berlangsung.
"Sampai saat ini (pemeriksaan) masih berlangsung," ujarnya.
Baca Juga: Selain Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro soal Foto Pertemuannya dengan SYL
Adapun pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua kepada Firli Bahuri, setelah Ketua KPK itu tidak hadir pada pemeriksaan pertama yang digelar Jumat (20/10/2023).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (24/10).
Sedianya, Firli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks SYL di lantai 21 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, tepatnya di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus.
Namun, lewat surat tersebut, pimpinan KPK meminta agar pemeriksaan dilakukan di Kantor Bareskrim Polri pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan pemeriksaan Firli Bahuri dilakukan di Bareskrim Polri.
"Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ramadhan.
Ramadhan menekankan, penanganan perkara tersebut tetap ditangani Polda Metro Jaya dengan asistensi Dittipikor Bareskrim Polri.
Baca Juga: Mabes Polri Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Firli Bahuri yang Diperiksa Kasus Pemerasan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV