Anwar Usman Resmi Lantik Jimly, Bintan, dan Wahiduddin Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK
Hukum | 24 Oktober 2023, 15:41 WIBMKMK dibentuk untuk menangani sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke MK berkaitan dengan putusan-putusan gugatan perkara serta dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan orang yang berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres sepanjang sedang/pernah menjadi kepala daerah.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Anggota Majelis Kehormatan MK Sarat Konflik Kepentingan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV