Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum Paspampres Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Hukum | 23 Oktober 2023, 14:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur yang melibatkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Staf Oditurat Militer II-07 Jakarta Letnan Satu Kum Citra Dewi Manurung didampingi Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Haryadi menyerahkan berkas perkara itu kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Selain Praka RM, dua tersangka lain yang diduga melakukan pembunuhan berencana kepada Imam Masykur adalah Praka HS yang berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Baca Juga: 3 Anggota TNI AD Pembunuh Imam Masykur Bakal Dipecat, Ternyata Tak Terima Gaji Sejak Jadi Tersangka
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Kum Awan Kurnia mengatakan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan menyerahkan berkas ke panitera untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materil.
“Setelah dianggap lengkap, maka berkas akan didaftarkan. Kemudian, Kepala Pengadilan Militer akan menetapkan majelis hakimnya untuk menyidangkan kasus tersebut," kata Awan pada Senin (23/10/2023).
Majelis hakim yang ditunjuk pun akan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum menetapkan jadwal persidangan.
"Majelis hakim akan mempelajari berkas perkara selama tiga hari. Setelah itu, Hakim Ketua akan menetapkan hari sidang,” ujarnya.
“Hakim Ketua akan mempertimbangkan, pokoknya tidak boleh lebih dari tujuh hari. Pekan depan insyaallah bisa dilaksanakan persidangan.”
Baca Juga: Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Ternyata Sudah 14 Kali Culik dan Peras Penjaga Toko Kosmetik
Ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.
Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.
Imam Masykur adalah seorang perantau asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang diyakini menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.
Para pelaku menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dijaga di sekitaran Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.
Baca Juga: Panglima TNI Minta Maaf ke Rakyat Indonesia Usai Paspampres Diduga Bunuh Imam Masykur
Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke dalam mobil. Tiga prajurit itu juga mengaku sebagai polisi kepada warga saat menangkap Imam.
Di dalam kendaraan, para pelaku menganiaya Imam Masykur sembari memeras korban. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan mengancam jika tidak segera diberi uang Rp50 juta maka Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.
Keluarga korban sempat meminta waktu kepada para pelaku, tetapi nyawa Imam Masykur tidak tertolong.
Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV