Prabowo Respons Putusan MK Tolak Batas Usia Capres 70 Tahun: Mari Jalankan Demokrasi Sebaik-baiknya
Politik | 23 Oktober 2023, 13:49 WIBMK berkesimpulan, permohonan tersebut telah kehilangan objek karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru sebagaimana putusan MK terbaru pada tanggal 16 Oktober 2023.
“Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah kehilangan objek,” kata Anwar.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV