> >

Anwar Usman Akan Pimpin Sidang Putusan soal Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun

Hukum | 23 Oktober 2023, 10:40 WIB
Foto Arsip. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan memimpin sidang putusan terkait batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun. (Sumber: KOMPAS TV/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.)

Baca Juga: Hari Ini, MK Putuskan Gugatan soal Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Kemudian Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono.

Rudy meminta MK menetapkan batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres pada usia 70 tahun.

"Menyatakan frasa "usia paling rendah 40 tahun" ... tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun," bunyi petitum yang diajukan Rudy.

Lalu ada perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023, dengan pemohon Gulfino Guevarrato.

Dalam petitumnya, pemohon ingin berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.

 

Sementara itu, MK juga akan membacakan putusan atas Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan Guy Rangga Boro. Guy Rangga ingin MK menetapkan syarat usia minimal capres-cawapres pada usia 21 tahun.

Kemudian perkara  Nomor 96/PUU-XXI/2023, pemohon Riko Andi Sinaga. Di mana Pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur Capres-Cawapres paling rendah 25 tahun. 

Baca Juga: Gerindra Yakin MK Bakal Tolak Gugatan yang Bisa Jegal Prabowo Maju Capres: Pasti Enggak Diterima

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU