> >

PKS: Dinasti Politik yang Dimainkan Penguasa yang Sewenang-wenang akan Habis Riwayatnya

Rumah pemilu | 23 Oktober 2023, 07:09 WIB
Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Alhabsyi di DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menyebut riwayat dinasti politik dengan sendirinya akan segera pudar dan menghilang dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Sebab, menurut Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi, riwayat dinasti politik yang dimainkan oleh para penguasa yang bertindak sewenang-wenang sudah tidak menarik lagi digunakan dalam dunia politik saat ini.

"Dinasti politik ini akan habis riwayatnya, ya, perubahan ini akan menerkam semua hal-hal yang berbau predator," kata Aboe Bakar saat memberikan keterangan pers di DPP PKS, Jakarta, Minggu (22/10/2023).

Baca Juga: Pinang Gibran Rakabuming Raka Jadi Bacawapres, Memangnya Prabowo Subianto Sudah Izin Jokowi?

"Tidak menarik, sudah lewat riwayatnya. Dinasti politik akan pudar, waktu gelombang itu akan datang, dan gelombang kemenangan bersama perubahan.”

Aboe bakar mengatakan saat ini publik sudah cukup cerdas dalam menentukan pilihan dalam Pemilu, mana yang terbaik untuk dipilih sebagai presiden dan wakil presiden yang akan memimpin bangsa ini 5 tahun ke depan.

Ia lantas mencontohkan saat pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Aboe Bakar menyebut bahwa pada saat itu massa yang mengawal pendaftaran Anies dan Cak Imin ke KPU RI jumlahnya lebih dari yang ditargetkan.

"Ya, gini aja deh, kami mengundang enggak kemarin acara pendaftaran? Tidak ada, cuman diumumkan, ya. Akan tetapi, yang datang target kami 20.000 orang, rasanya lebih," ucapnya.

Baca Juga: Mahfud MD Jadi Bakal Cawapres Ganjar, PKS: Rakyat Diberikan Pilihan Berbobot dan Berkelas

Situasi tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia saat ini sudah cukup cerdas, dan tidak mudah terpengaruh dengan adanya dinasti politik.

Seperti diketahui, kabar mengenai dinasti politik kembali mencuat pascaputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun setelah putusan MK, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 selengkapnya berbunyi begini: "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."

Baca Juga: Sandiaga Uno: PPP Tak akan Bentuk Koalisi Baru dengan Demokrat dan PKS, Kami Istikamah Bersama PDIP

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU