Zulhas Disambangi Gibran di Rumahnya: Bismillah Mas Wali
Rumah pemilu | 21 Oktober 2023, 12:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyambangi Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan di kediamannya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (21/10/2023).
Melalui keterangannya, Zulha, sapaan akrab Zulkifli Hasan, menyatakan pertemuan itu berlangsung pada pukul 09.15 WIB, dan merka melakukan pertemuan selama sekitar 40 menit.
“Agar Indonesia maju terus, silaturahim tidak boleh terputus. Bismillah, Mas Wali,” sebut Zulhas dalam keterangan yang diterima Kompas.com.
Dalam foto yang dikirimkan, terlihat Gibran mengenakan baju batik dengan paduan warna coklat dan biru.
Baca Juga: Golkar Usung Gibran Jadi Bacawapres Prabowo, Begini Kata Pengamat Soal Hubungan dengan PDIP
Gibran juga terlihat sedikit membungkukkan badan saat keduanya berjabat tangan.
Terpisah, di hari yang sama, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengumumkan pihaknya resmi mendukung Gibran sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar, Sabtu (21/10/2023).
"Berdasarkan hasil pertemuan dengan ketua DPD tadi malam, semuanya konsensus mengusulkan dan mendukung Mas Gibran untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bakal capres RI," kata Airlangga.
Sekitar sebulan sebelumnya, Zulkifli Hasan mengaku konsisten mengusulkan dua nama untuk menjadi bacawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Dikutip Kompas.TV, kedua nama itu adalah Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Resmi, Golkar Usung Gibran jadi Bakal Cawapres Prabowo di Pilpres 2024
"Bakal cawapres itu sudah jelas, Pak Erick Thohir, nomor dua Pak Muhadjir. Udah," kata Zulhas usai menghadiri upacara pemusnahan minuman beralkohol dan barang lainnya di halaman Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/9/2023).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa syarat untuk menjadi capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com