Respons KPK soal MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh: Kami Menyayangkan tapi Tetap Menghormati
Hukum | 19 Oktober 2023, 22:53 WIBDiberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas Gazalba Saleh.
Kasasi tersebut teregister dengan Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023.
Putusan ini disampaikan Ketua Majelis Kasasi, Dwiarso Budi Santiarto pada hari ini, Kamis (19/10/2023).
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ketua Majelis Kasasi, Dwiarso saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (19/10).
"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan kepada negara," sambungnya.
Dengan putusan tersebut, MA tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh.
Kasasi merupakan tahapan terakhir dalam proses peradilan yang bisa diajukan penegak hukum.
Sehingga, kebebasan Gazalba kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: TOK! Gazalba Saleh Divonis Bebas, Pertimbangan Hakim Tipikor Bandung Alat Bukti KPK Belum Kuat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV