Andi Arief Tanggapi Putusan MK: Lebih Baik Ganjar Mengalah dan Jadi Cawapres Prabowo
Rumah pemilu | 17 Oktober 2023, 21:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kepala daerah maju sebagai capres atau cawapres, meski belum berusia 40 tahun.
Seperti diberitakan, MK menerima uji materi dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu pada Senin (16/10/2023).
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Sebagian kalangan pun menilai itu sebagai upaya MK untuk meloloskan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang saat ini berusia 36 tahun, menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Gibran santer dikabarkan akan menjadi cawapres Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju yang didalamnya ada Partai Demokrat.
Baca Juga: Ganjar Tak Ambil Pusing soal Putusan MK yang Buka Peluang Gibran Jadi Bakal Cawapres
Terkait hal itu, Andi mengimbau agar Ganjar Pranowo, bakal capres PDI Perjuangan (PDIP), mengalah dan bersedia menjadi cawapres Prabowo dalam pesta demokrasi tahun depan.
"Lebih baik Ganjar Pranowo mengalah menjadi cawapres Pak Prabowo. Pak Jokowi dan Ibu Mega punya saham terhadap keadaan ini," kata Andi Arief kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Menurut dia, "perseteruan" antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri membahayakan, karena menciptakan politik dinasti di Indonesia.
"Keduanya, Ibu Mega dan Pak Jokowi harus mengalah karena buah perseteruannya membahayakan demokrasi dengan melahirkan dinasti," kata Andi.
Sebelumnya, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
"Mengadili. Satu, mengabulkan permohononan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melaluli pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: PKB Tanggapi Putusan MK: Semoga Peluang Ketua OSIS dan Lurah Jadi Capres Juga Terbuka
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.'"
"Tiga, memerintahkan permuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV