> >

ICW: Kompleksitas Aturan Rangkap Jabatan di BUMN Perlu Diharmonisasi dengan Peraturan Presiden

Peristiwa | 17 Oktober 2023, 16:00 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Indonesia Coruption Watch (ICW) menilai kompleksitas aturan mengenai rangkap jabatan di BUMN perlu diharmonisasi dengan menerbitkan Peraturan Presiden.

Demikian peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pesan singkatnya kepada KOMPAS TV, Selasa (17/10/2023).

“ICW merekomendasikan sejumlah perbaikan untuk pengelolaan BUMN mendatang, khususnya pada aspek pengangkatan komisaris dan dewan pengawas,” kata Kurnia.

“Pertama, kompleksitas dan tersebarnya aturan mengenai rangkap jabatan, baik dalam UU 25/2009 maupun UU 19/2003, mesti diharmonisasi dengan menerbitkan Peraturan Presiden,” ujarnya.

Kurnia menuturkan, aturan itu nantinya menjadi acuan tunggal jika mengulas mengenai praktik rangkap jabatan.

Baca Juga: PDI-P Panggil Gibran Besok, Tanya Loyalitas hingga Isu Jadi Cawapres untuk Prabowo

Kedua, sambung Kurnia, Menteri BUMN Erick Thohir diharapkan dapat menata ulang mekanisme pengangkatan komisaris dan dewan pengawas.

“Sentralisasi keputusan yang terbatas pada jabatan Menteri atau Wakil Menteri harus diubah,” ujar Kurnia.

“Pemberdayaan lembaga profesional yang kemudian didukung dengan tim teknis kementerian menjadi pilihan terbaik untuk dijadikan dasar bagi Menteri atau Wakil Menteri BUMN mengangkat maupun memberhentikan komisaris dan dewan pengawas di hadapan Rapat Umum Pemegang Saham,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Menteri BUMN juga harus mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Wakil Menteri yang masih menjabat sebagai komisaris BUMN.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU