KPU Tegaskan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Bersifat Final dan Mengikat
Hukum | 17 Oktober 2023, 08:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk putusan Nomor 90/PU-XII/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bersifat final.
"Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, putusan MK bersifat final yakni putusan MK langsung memeroleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," ungkap Idham dalam konferensi pers KPU di Jakarta, yang disiarkan secara daring, Selasa (16/10/2023).
"Sifat final dalam putusan MK dalam UU ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," sambungnya.
Ia menyebut, pihaknya akan menyesuaikan norma dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PU-XII/2023.
Baca Juga: Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Sebut Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres atas Izin Presiden
Di dalam Pasal 13 ayat (1) huruf (q) PKPU 19/2023 itu dijelaskan bahwa usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.
"Bahwa KPU telah membentuk Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023 tentang pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di mana syarat usia capres dan cawapres diatur dalam pasal 13 ayat (1) huruf (q) yaitu berusia paling rendah 40 tahun," ungkap Idham.
Ia mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) taat dan patuh terhadap ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun putusan MK.
"Bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara Pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu maupun putusan MK, sehingga dalam konteks Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam Peraturan KPU NO 19 TH 2023 dengan putusan MK tersebut," ujarnya.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 25 Tahun yang Diajukan Melisa Tarandung
Idham menekankan, apabila ada kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres, KPU memberlakukan Pasal 171 ayat (1) hingga ayat (4) dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV