> >

Berlaku Mulai Pilpres 2024, Ini Bunyi Pasal Terbaru soal Batas Usia Capres-Cawapres yang Diubah MK

Hukum | 16 Oktober 2023, 21:23 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. (Sumber: (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom))

Baca Juga: Kata Mahfud MD Soal Sidang Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Sebagai informasi, dalam sidang putusan tersebut, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah.

MK juga menolak gugatan bernomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan Arkaan Wahyu Re A terkait batasan usia capres-cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU