MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dari Arkaan Wahyu, Ini Alasannya
Rumah pemilu | 16 Oktober 2023, 19:03 WIB"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," kata Anwar.
"3. Memerintahkan permuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.
MK sebelumnya telah menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV