MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Kepala Daerah Belum Berumur 40 Bisa Maju
Rumah pemilu | 16 Oktober 2023, 17:01 WIB"3. Memerintahkan permuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.
MK menggelar sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres pada hari ini, Senin (16/10).
MK sebelumnya telah menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV