> >

MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Kepala Daerah Belum Berumur 40 Bisa Maju

Rumah pemilu | 16 Oktober 2023, 17:01 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang memungkinkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun maju dalam pemilihan presiden. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

"3. Memerintahkan permuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.

MK menggelar sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres pada hari ini, Senin (16/10).

MK sebelumnya telah menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU