Wapres Ma'ruf Amin soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Pemerintah Menerima
Hukum | 16 Oktober 2023, 15:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.
Seperti diketahui, dalam gugatannya PSI meminta agar MK mengabulkan perubahan batas minimal syarat umur seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun
Ma'ruf mengaku telah mendengar putusan MK terkait batas usia Capres-cawapres tersebut.
"Saya dengar hari ini sudah diputuskan ya, menolak usulan," kata Wapres di Nusa Dua, Bali, Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK, pasalnya putusan terkait itu merupakan wewenang MK sebagai lembaga yudikatif.
"Artinya pemerintah tentu akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres secara maraton pada hari ini.
Dalam sidang tersebut, MK menolak uji materi terkait syarat usia capres dan cawapres yang diajukan sejumlah pihak.
Baca Juga: 3 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK Hari Ini, Ada 3 Lagi yang Belum Dibacakan
Hingga berita ini ditulis, MK telah menolak mengabulkan gugatan tiga permohonan, yakni Pertama gugatan yang diajukan PSI dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com.