> >

3 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK Hari Ini, Ada 3 Lagi yang Belum Dibacakan

Hukum | 16 Oktober 2023, 14:34 WIB
Foto Arsip. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Rekap hasil putusan MK terkait sejumlah gugatan soal batas usia capres-cawapres.(Sumber: KOMPAS TV/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada  hari ini, Senin (16/10/2023).

Terdapat sejumlah perkara soal usia capres-cawapres akan diputus pada sidang hari ini. Sidang pengucapan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Adapun putusan perkara yang telah dibacakan pada hari ini yakni, Pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Pada gugatan itu terdapat lima pemohon, yaitu Giring Ganesha, Dea Tunggaesti, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi dan Mikhail Gorbachev. 

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon, untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Senin.

Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023. Di mana Partai Garuda yang diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.

Dalam permohohannya, pemohon ingin "pengalaman sebagai penyelenggara negara" dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Baca Juga: Tok! Hakim MK Tolak Gugatan Batas Usia 35 Tahun untuk Capres Cawapres Pemilu 2024

Sama halnya dengan PSI, MK juga menolak permohonan uji materi yang diajukan Partai Garuda tersebut.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Ketiga,  MK juga menolak uji materi yang diajukan sejumlah kepala daerah terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 55/PUU-XXI/2023.

Adapun pemohon itu ialah Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam petitumnya, mereka memohon MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Mahkamah berkesimpulan bahwa pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya," ucap Anwar membacakan konklusi.

Hingga berita ini ditulis, masih terdapat tiga perkara batas usia capres-cawapres yang belum dibacakan putusannya, yakni Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Kemudian, Perkara Nomor 91 Permohonan ini diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Selain itu, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung juga belum dibacakan putusannya. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Baca Juga: Dua Hakim MK Beda Pendapat soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU