KPU: Anies-Muhaimin Daftar ke KPU Hari Pertama, Kamis 19 Oktober 2023
Rumah pemilu | 16 Oktober 2023, 14:22 WIBBaca Juga: Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta
Dalam keterangannya, Idham mengingatkan kepada gabungan partai politik yang akan mengajukan daftar bakal capres-cawapres untuk memastikan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.
“Karena KPU akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden wakil presiden tersebut apabila dokumennya lengkap baru kami akan terima, jika dokumen yang tidak lengkap maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut,” jelas Idham.
“Dan kami persilahkan kepada partai atau gabungan partai politik yang mendaftar itu memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran, yaitu di rentang tanggal 19 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV