> >

MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jadi Penyelenggara Negara yang Diajukan Partai Garuda

Hukum | 16 Oktober 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi suasana sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. MK menolak guagatan terkait syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)

Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Di mana dalam gugatannyam PSI meminta agar MK mengabulkan perubahan batas minimal syarat umur seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca Juga: MK Kabulkan Penarikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 30 Tahun

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU