> >

Alasan MK Tolak Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres yang Diajukan PSI

Rumah pemilu | 16 Oktober 2023, 12:53 WIB
Ilustrasi: Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi/Ifa)

"Oleh karena itu, dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," kata Saldi.

"Selain itu, jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK," ujarnya.

MK memutuskan menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.

Di mana dalam gugatannya PSI meminta agar MK mengabulkan perubahan batas minimal syarat umur seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan yang diajukan PSI tersebut.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon, untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Senin.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU