> >

Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

Hukum | 16 Oktober 2023, 12:02 WIB
Ilustasi sidang MK. MK menolak permohonan gugatan terkait  batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia PSI.

Di mana dalam gugatannyam PSI meminta agar MK mengabulkan perubahan batas minimal syarat umur seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan yang diajukan PSI tersebut.

Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon, untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Senin.

Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak berlasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Untuk diketahui sejauh ini ada sejumlah gugatan terkait usia capres-cawapres di MK. Gugatan itu salah satunya diajukan oleh PSI saat partai tersebut masih dipimpin Giring Ganesha.

Permohonan yang diajukan PSI itu terdaftar dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatannya, PSI meminta MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Pimpin Sidang Putusan soal Batas Usia Capres dan Cawapres Hari Ini

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU