Ketua MK Anwar Usman Pimpin Sidang Putusan soal Batas Usia Capres dan Cawapres Hari Ini
Hukum | 16 Oktober 2023, 10:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal calo presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada hari ini, Senin (16/10/2023).
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono menyebut sidang putusan tersebut dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Selain Anwar Usman, Fajar menyebut sembilan hakim konstitusi juga turut hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Insyaallah, sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal," kata Fajar, dalam keterangannya, Senin (16/10).
Sidang, lanjut dia akan digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta.
"Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum," ujarnya, dikutip dari Antara.
Profil Ketua MK Anwar Usman
Anwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi dengan masa jabatan kedua tahun 2023-2028. Dia telah memimpin MK sejak 2 April 2018.
Dikutip dari laman resmi MK, Anwar menghabiskan masa kecil di kampung halamannya di Bima. Selama enam tahun, 1969-1975, dia menempuh pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) di kota tersebut.
Anwar kemudian melanjutkan pendidikannya ke jenjang S di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (UNJ) dan lulus pada 1984.
Gelar S2 Anwar raih dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta tahun 2001. Sedangkan gelar S3 ia dapatkan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2010.
Baca Juga: PDIP Larang Kader dan Simpatisan Demo ke MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV