Polda Metro Periksa Direktur Dumas KPK Hari Ini terkait Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
Hukum | 16 Oktober 2023, 09:40 WIBHal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10).
Dalam penyidikan kasus pemerasan pimpinan KPK ini penyidik mendalami dugaan gratifikasi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Sejauh ini KPK telah memanggil Kevin Egananta selaku Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kevin sejatinya diperiksa pada Rabu (11/10) lalu, namun karena tidak bisa memenuhi panggilan Kevin hadir di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada, Jumat (13/10).
Selain Kevin, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antaranya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga akan menjadwalkan pemeriksaan pimpinan KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan dalam penanganan perkara setiap pihak yang melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung atas suatu peristiwa hukum yang terjadi pastinya akan dimintai keterangan. Termasuk Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurut Irjen Karyoto, pemanggilan pimpinan KPK ini nantinya akan dilihat dari perkembangan penyidikan. Jika keterangannya dibutuhkan maka penyidik akan memanggil Firli.
"Kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi ya kita panggil. Nanti kita panggil," ujar Irjen Karyoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: Kapan Polisi Bakal Periksa Ketua KPK di Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo?
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.