AHY Ungkap Pengumuman Bacawapres Prabowo Tunggu Putusan MK, Ada 4 Nama
Rumah pemilu | 15 Oktober 2023, 09:09 WIBBaca Juga: Tunggu Arahan Jokowi soal Dukungan Capres, Ketum Projo: Harusnya Ini Sudah Mulai Gas Pol
Ia menekankan, partainya berharap proses pendaftaran bacapres-bacawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kurang 1 minggu lagi akan berjalan baik.
"Yang jelas tanggal 19 kurang lebih 1 minggu, awal dari masa kita bisa daftarkan diri ke KPU. Yang jelas partai demokrat berharap ini diawali dengan yang baik dan prosesnya berjalan baik," kata AHY.
Sebagai informasi, saat ini muncul wacana pencalonan Wali Kota Solo/Surakarta Gibran Rakabuming Raka, yang kini berusia 36 tahun, untuk diusung sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 mendatang.
Usulan tersebut disuarakan oleh, salah satunya, PBB pengusung bacapres Prabowo Subianto.
Apabila mengacu dari Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Sehingga usia Gibran belum memenuhi untuk maju sebagai bacawapres.
Di situs resmi MK, tertera bahwa gugatan atas batas usia capres-cawapres akan diputuskan pada Senin 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.
Setidaknya ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Gugatan pertama terhadap aturan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregistrasi pada 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PUU-XXI/2023.
Lalu, gugatan kedua diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023 yang teregistrasi dengan nomor 51/PUU-XXI/2023.
Gugatan selanjutnya diajukan oleh lima kepala daerah pada 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV